Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU PNBP Libatkan Akademisi Unud
Denpasar - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bertempat di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana Kampus Sudirman Denpasar, Jumat (4/7/2025). Pelaksanaan uji sahih di Unud ini menghadirkan empat narasumber dimana tiga diantaranya dari Universitas Udayana. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH.,M.Kn (Koordinator Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unud), Dr. Kadek Sarna, SH.,M.Kn (Akademisi FH Unud), Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, M.Si.,Ak (Wakil Dekan II FEB Unud), dan I Gede Yoga Permana, SE.,M.AP (Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung).
Sementara dari Komite IV DPD RI yang hadir yakni Ketua Komite IV H. Ahmad Nawardi, S.Ag, Wakil Ketua Sinta Rosma Yenti, MA (Kalimantan Timur), Anggota K.H Muhammad Nuh (Sumatera Utara), Dr. Hj. Elviana (Jambi), Dr. Habib Ali Alwi (Banten), Siti Aseanti (Kalimantan Tengah), Henock Puraro (Papua), Rudy Tirtayana (Papua Selatan) dan Pdt. Mamberob R Rumakiek (Papua Barat Daya). Didampingi Tim Ahli RUU yakni Prof. Dr. Tjip Ismail, MM, MBA dan Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika mewakili Rektor Unud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komite IV DPD RI yang telah mempercayakan Universitas Udayana sebagai mitra dalam pelaksanaan forum strategis ini. Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga legislatif dengan institusi pendidikan tinggi dalam menyusun regulasi yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagai institusi akademik, Universitas Udayana berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses legislasi nasional melalui kajian-kajian ilmiah yang mendalam dan berimbang. Tema PNBP sangat relevan, karena menyangkut optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor non-pajak yang harus dikelola secara transparan dan berkeadilan.
"Kami berharap, masukan dari para akademisi Universitas Udayana dan para narasumber lain dalam forum ini dapat memberikan kontribusi bermakna dalam penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU yang sedang dibahas," ujar Wakil Rektor.
Sementara Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi dalam sambutannya menyampaikan RUU Perubahan UU PNBP ini termasuk dalam longlist Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dengan nomor urut 56, sebagai inisiatif DPR, dan DPD juga mengajukan sebagai pengusul RUU tersebut. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Undang-Undang PNBP mengatur sumber-sumber pendapatan negara selain pajak, seperti penerimaan dari sektor sumber daya alam, jasa layanan pemerintah, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan seperti pemasukan BUMN. Implementasi Undang-Undang PNBP masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Permasalahan utama dalam pelaksanaannya adalah masih lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dalam pemungutan PNBP. Permasalahan lain adalah masih tidak adanya kepastian terkait dengan hak-hak daerah dalam PNBP.
DPD RI melalui Komite IV memandang bahwa perubahan UU tentang PNBP merupakan suatu kebutuhan yang tidak hanya mendesak, tetapi juga strategis dalam rangka penguatan ketahanan fiskal, peningkatan pelayanan publik, serta keadilan fiskal bagi seluruh daerah di Indonesia.
"Oleh karena itu, Komite IV DPD RI melaksanakan Uji Sahih/Uji Publik guna mendapatkan masukan dan review terhadap Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang telah disusun," ujarnya.
Pihaknya berharap Uji Sahih ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mewujudkan kemandirian fiskal bagi seluruh daerah.
Uji Sahih diawali dengan pemaparan dari Tim Ahli RUU DPD RI yakni Prof. Dr. Tjip Ismail, MM MBA terkait perubahan regulasi UU PNBP.