Kejati Bali Gelar Kegiatan Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi Bersama Dekan Fakultas Hukum

Denpasar - Rektor Unud yang diwakili Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika bersama Dekan Fakultas Hukum Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa menghadiri kegiatan Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin 30 Juni 2025. Bale Kertha Adhyaksa memberikan ruang bagi penerapan sangsi berbasis adat sebagai bagian dari sistem pemidanaan sosial, sepanjang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. 

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk dapat melakukan penyelesaian sengketa alternatif, penyelesaian perkara secara non litigasi serta sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara atau sengketa adat dengan berlandaskan pada asas-asas musyawarah, kekeluargaan dan mufakat untuk mencapai perdamaian dan juga menjaga keharmonisan sosial. Melalui dibentuknya Bale Kertha Adhyaksa yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran ini diharapkan mampu untuk mengintegrasikan nilai hukum positif dengan nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat untuk menyelesaikan perkara, konflik hukum maupun hal-hal lain secara musyawarah dalam rangka penguatan kelembagaan adat. 

Hadir dalam kegiatan ini yakni Plt Wakil Jaksa Agung (bergabung secara daring), Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX Udayana, Irwasda Polda Bali, Bendesa Agung, Perwakilan Ombudsman, Walikota dan Bupati se Bali, Kejari se Bali, FKUB, Bendesa Adat, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Dekan Fakultas Hukum serta undangan lainnya. Komitmen Bersama ini ditandai dengan penyampaian dukungan komitmen oleh Bendesa Agung dan Anggota DPD RI  Utusan Bali IB Rai Dharmawijaya Mantra serta penandatanganan prasasti dan pemukulan kentongan.

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan  bahwa sosialisasi dan peresmian Bale Kertha Adhyaksa diseluruh Bali diawali pada tanggal 17 Maret 2025 di Kabupaten Bangli dan berakhir di Kota Denpasar pada tanggal 12 Juni 2025 dan sudah terbentuk di 9 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat di seluruh Bali. Hari ini menjadi puncak dari seluruh kegiatan di daerah yakni komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang tujuan utamanya adalah penguatan lembaga desa adat sehingga dapat mengimplementasikan kertha desa yang selama ini bagian dari lembaga adat di Bali yakni melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal (local wisdom) yang dampaknya sangat signifikan terutama mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal cost atau pembiayaan penanganan perkara yang tidak menimbulkan resistensi di dalam masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat adat dan sekitarnya sehingga pengadilan tentunya sebagai pintu terakhir dalam mencari suatu keadilan.