Baleg DPR RI Gelar FGD RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Unud
Denpasar - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat Ruang Pertemuan dr. AA Made Djelantik FK Unud Kampus Sudirman Denpasar, Rabu (2/7/2025). FGD ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh bahan masukan untuk penyusunan RUU PPRT dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Hadir sebagai peserta yakni perwakilan pemerintah daerah, pengurus organisasi PKK, akademisi dan mahasiswa dari Fakultas Hukum dan FISIP, serta Lembaga Penyalur dan PRT.
FGD ini juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Prof. I Dewa Gede Palguna (FH Unud), Dr. I Made Anom Wiranata (FISIP Unud), Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, SE.,SH (LBH APIK Bali), Luh Putu Anggreni, SH (Yayasan Lentera Anak Bali) dan Alvonso Novika (Jagat Bali).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika dalam sambutannya mewakili Rektor Unud menyampaikan bahwa isu perlindungan hak-hak pekerja adalah isu fundamental dalam pembangunan bangsa. Namun sayangnya, perhatian terhadap pekerja rumah tangga yang justru begitu dekat dengan keseharian kita masih belum mendapat pengakuan hukum yang memadai. Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan dan sebagian besar masih berusia anak, bekerja dalam situasi yang tidak memiliki standar kerja layak. Mereka belum memiliki kepastian hukum, perlindungan sosial, atau kejelasan kontrak kerja, dan sangat rentan terhadap eksploitasi.
Padahal, pekerja rumah tangga memiliki kontribusi penting dalam mendukung keberlangsungan aktivitas rumah tangga, yang secara tidak langsung juga menopang produktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan pelindungan hukum yang setara bagi para pekerja ini.
"RUU PPRT adalah bentuk komitmen kita bersama untuk membangun tatanan masyarakat yang adil dan berkeadaban. RUU ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi PRT, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan lembaga penyalur, agar relasi kerja dapat berlangsung dalam prinsip saling menghormati, profesional, dan bermartabat," ungkap Wakil Rektor.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Universitas Udayana menyambut baik penyelenggaraan FGD ini sebagai forum dialog akademik dan kontributif. Kami berharap forum ini dapat menggali praktik-praktik lapangan, pandangan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta masukan strategis lainnya demi kesempurnaan substansi RUU PPRT.
Wakil Rektor berharap FGD ini menghasilkan rumusan yang konstruktif dan bermakna bagi kemajuan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi Pekerja Rumah Tangga yang selama ini belum mendapat pengakuan hukum yang sepadan.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini penting dan mulia terutama bagi dukungan dan pemihakan kita terhadap kepentingan para pekerja rumah tangga. Mewakili Baleg pihaknya mengapresiasi Unud yang telah menerima tim kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Diperjelas lagi dalam pasal 28b ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedang ayat 2 nya berbunyi setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Amanat ini juga diperkuat dengan penegasan pasal 28i mengenai pentingnya pemenuhan hak untuk hidup.
Secara faktual, pekerja rumah tangga cenderung rawan mengalami diskriminasi, pelecehan, perendahan dari sisi kemanusiaan. Dua diantara yakni diskriminasi dan pelecehan sudah diatur dalam KUHP, namun perendahan dari sisi kemanusiaan menjadi hal yang penting terkait yang diperjuangkan untuk lahirnya undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.