Unud Kembali Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PBJ Terintegrasi Melalui SIPRANAYANA Kepada Pelaku Usaha
Denpasar, 30 Juli 2025 – Universitas Udayana melalui Bagian BMN Biro Umum kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 7 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dan diikuti oleh peserta para pelaku usaha yang telah maupun belum menjadi mitra Universitas.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Umum Universitas Udayana, Ni Made Pertami Susilawati, S.E., M.M., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama atas regulasi baru yang kini menjadi acuan dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unud.
“Selama dua minggu lebih ini kita sudah melaksanakan pengadaan dengan sistem yang baru. Kami menyadari bahwa masih banyak mitra yang belum masuk dalam DPT, karena itu kami mengadakan sosialisasi ini agar semua pihak dapat memahami aturan yang berlaku dan bisa segera menyesuaikan diri,” ujar Kepala Biro.
Kepala Biro Umum juga menekankan bahwa pelaku usaha yang ingin bermitra dengan Unud kini diwajibkan untuk masuk ke dalam Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) melalui sistem SIPRANAYANA, inovasi digital berbasis platform yang mengintegrasikan proses pengadaan mulai dari perencanaan, seleksi penyedia, hingga pelaporan.
Koordinator Barang Milik Negara (BMN) Universitas Udayana, I Dewa Made Ary Swanjaya, memaparkan secara komprehensif arah kebijakan baru yang diterapkan di lingkungan Universitas. Peraturan ini dirancang sebagai penyesuaian atas regulasi nasional terbaru serta kebutuhan Universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Salah satu sorotan utama dalam kebijakan ini adalah peluncuran platform digital SIPRANAYANA (Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Udayana) yang menjadi tulang punggung sistem pengadaan berbasis elektronik di Unud. SIPRANAYANA mengintegrasikan berbagai sub-sistem, antara lain: SIMPAN: Sistem Informasi Perencanaan, SIDAPAT: Sistem Informasi Daftar Penyedia Terpilih (Vendor Management System), UMall: Marketplace internal Unud, serta modul pengadaan sesuai metode transaksi seperti SiBELA, SiGULA, SiPUNG, SiKUT, dan SiTender.
“Melalui sistem ini, seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan dilakukan secara elektronik dan terekam dengan baik, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi penyimpangan,” jelas Koordinator BMN.